ANGGARAN RUMAH TANGGA

ANGGARAN RUMAH TANGGA
FORUM PERPUSTAKAAN PERGURUAN TINGGI INDONESIA
BAB I
LAMBANG
Pasal 1




(1) Bentuk : Lingkaran
(2) Warna Dasar : Putih
(3) Warna Gambar : Toga : hitam ruster ; Buku : Putih ; Pita : Biru ; Lingkaran : Biru Muda
(4) Arti : Pita bertuliskan FPPTI: Tekad untuk melakukan ikatan antar perpustakaan perguruan tinggi. Lingkaran bertuliskan Forum Perpustakaan Perguruan Tinggi: Tekad yang bulat untuk mencapai tujuan bersama Forum Perpustakaan Perguruan Tinggi
Toga: Ikatan ini menjunjung tinggi nilai-nilai akademis perguruan tinggi
Buku, komputer dan komunikasi: menggambarkan perpustakaan modern dengan perpaduan antara koleksi konvensional dan modern termasuk perpustakaan digital dan virtual


BAB II
PERPUSTAKAAN PERGURUAN TINGGI
Pasal 2
(1) Perpustakaan Perguruan Tinggi merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perguruan Tinggi yang bersama-sama dengan unit lain, turut meneyelenggarakan Tri Dharma Perguruan Tinggi.
(2) Perpustakaan Perguruan Tinggi mencakup : Universitas, Institut, Sekolah Tinggi, Akademi, Politeknik, dan Perguruan Tinggi lain yang sederajat baik negeri maupun swasta.


BAB III
O R G A N I S A S I
Pasal 3
Struktur Organisasi Forum Perpustakaan, Perguruan Tinggi terdiri atas:
1. Forum Perpustakaan Perguruan Tinggi Pusat (FPPT Pusat) pada tingkat Nasional
2. Forum Perpustakaan Perguruan Tinggi Daerah (FPPT Propinsi), pada tingkat Propinsi/Dati I


Pasal 4
Kepengurusan Forum Perpustakaan Perguruan Tinggi Indonesia terdiri atas:
1. Pengurus Pusat untuk FPPT Pusat.
2. Pengurus Daerah untuk FPPT Propinsi.


Pasal 5
(1) Pegurus Pusat Forum Perpustakaan Perguruan Tinggi (PP-FPPT) terdiri atas:
- Pembina
- Ketua Umum
- Wakil Ketua PTN
- Wakil Ketua PTS
- Sekretaris Jenderal
- Sekretaris
- Bendahara
- Komisi-komisi
(2) Pengurus Pusat dipilih dan ditetapkan oleh Musyawarah Nasional untuk masa jabatan 3 tahun dan dapat dipilih kembali maksimal satu periode kepengurusan berikutnya.
(3) Tugas dan Kewajiban Pengurus Pusat adalah sebagai berikut :
a. Memimpin organisasi
b. Melaksanakan hasil keputusan Musyawarah Nasional
c. Melaksanakan Program Kerja dan keputusan lain yang ditetapkan oleh Musyawarah Nasional.
d. Menyelenggarakan Musyawarah Nasional, Rapat Kerja Pusat, Pelatihan-pelatihan
dan Pertemuan Ilmiah lainnya.
e. Menyelenggarakan kerjasama jaringan informasi antar Perguruan Tinggi.
f. Melaksanakan koordinasi dengan pengurus Daerah.


Pasal 6
Pengurus Daerah
(1) Susunan Pengurus Daerah Forum Perpustakaan Perguruan Tinggi terdiri dari perguruan tinggi yang ada di wilayah provinsi yang bersangkutan.
(2) Pengurus Daerah dipilih dan ditetapkan oleh Musyawarah Daerah, dan disahkan oleh Pengurus Pusat untuk masa jabatan 3 tahun dan dapat dipilih kembali maksimal satu kali periode masa jabatan kepengurusan.
(3) Tugas dan Kewajiban Pengurus Daerah berikut :
a. Melaksanakan kebijakan dari Pengurus Pusat yang ditetapkan Musyawarah Nasional.
b. Menyelenggarakan Musyawarah Daerah dan melaksanakan Keputusan Musyawarah Daerah.
c. Untuk melaksanakan tugas (3) a dan b di atas pengurus daerah wajib membuat laporan tahunan tertulis kepada Pengurus Pusat.


BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 7
Anggota Forum Perpustakaan Perguruan Tinggi Indonesia adalah Perpustakaan Perguruan Tinggi

Pasal 8
Penerimaan Anggota
Syarat keanggotaan adalah:
1. Calon anggota mengajukan permintaan tertulis dan/atau mengisi formulir untuk menjadi anggota FPPTI
2. Membayar uang pangkal sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan uang iuran sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) tiap tahun.
3. Apabila syarat-syarat yang tersebut pada ayat 1 dan 2 di atas dipenuhi, maka anggota berhak mendapat tanda anggota
4. Tanda anggota yang dimaksud pada ayat 3 pasal ini ditetapkan oleh Keputusan Pengurus Pusat


Pasal 9
Berakhirnya Keanggotaan
1. Karena mengundurkan diri.
2. Karena institusinya bubar
3. Karena pelanggaran atau perbuatan yang merugikan organisasi dinyatakan dengan surat keputusan Pengurus Pusat atas usul Pengurus Daerah.


BAB V
PERTEMUAN
Pasal 10
Munas
1. Musyawarah Nasional diselenggarakan oleh suatu panitia penyelenggara yang dibentuk oleh Pengurus Pusat.
2. Teknis pelaksanaan Munas sebagaimana diatur oleh ayat 1 pasal ini ditetapkan oleh pengurus pusat.


Pasal 11
Pertemuan Ilmiah
1. Pertemuan ilmiah tingkat nasional diselenggarakan oleh Pengurus Pusat
2. Pertemuan ilmiah tingkat provinsi diselenggarakan oleh Pengurus Provinsi.
3. Bentuk atau jenis pertemuan ilmiah diatur dengan ketetapan pengurus pusat.


BAB VI
KEUANGAN
Pasal 12
1. Pengurus wajib membuat pembukuan atas setiap dana yang dimiliki, diterima dan dikeluarkan organisasi.
2. Bendahara wajib membuat laporan tertulis setiap enam (6) bulan sekali kepada pengurus tingkat pusat dan provinsi,
3. Besarnya iuran wajib dapat berubah sesuai dengan perkembangan keadaan atau nilai uang dan akan ditetapkan oleh rapat kerja pusat.
4. Iuran keanggotaan dibayar setiap tahun dengan pembagian 10% untuk Pengurus Pusat dan 90% untuk Pengurus Daerah.


BAB VII
P E N U T U P
Pasal 12
1. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan ditetapkan oleh Pengurus Pusat dalam Peraturan Organisasi Forum selama tidak bertentangan dengan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini.
2. Anggaran Rumah Tangga ini ditetapkan dalam Musyawarah Nasional dan berlaku sejak tanggal ditetapkan.


Ditetapkan di : Bogor
Pada tanggal : 12 Oktober 2000

Tidak ada komentar:

Posting Komentar