ANGGARAN DASAR
FORUM PERPUSTAKAAN PERGURUAN TINGGI INDONESIA
FORUM PERPUSTAKAAN PERGURUAN TINGGI INDONESIA
PENDAHULUAN
Organisasi Forum Perpustakaan Perguruan Tinggi diusulkan pada Seminar Forum Komunikasi Pembinaan Perpustakaan Perguruan Tinggi se Jawa, yang diselenggarakan oleh Perpustakaan Nasional RI, pada tanggal 29 − 30 September 1999 dan Musyawarah Nasional tanggal 10 – 12 Oktober 2000 di Ciawi, Bogor. Peserta terdiri dari para Kepala Perpustakaan Perguruan Tinggi Negeri maupun Swasta yang sepakat membentuk organisasi sebagai wadah dimana dapat menjalin kerjasama untuk meningkatkan perannya dalam menunjang Tri Dharma Perguruan Tinggi.
Organisasi Forum Perpustakaan Perguruan Tinggi diusulkan pada Seminar Forum Komunikasi Pembinaan Perpustakaan Perguruan Tinggi se Jawa, yang diselenggarakan oleh Perpustakaan Nasional RI, pada tanggal 29 − 30 September 1999 dan Musyawarah Nasional tanggal 10 – 12 Oktober 2000 di Ciawi, Bogor. Peserta terdiri dari para Kepala Perpustakaan Perguruan Tinggi Negeri maupun Swasta yang sepakat membentuk organisasi sebagai wadah dimana dapat menjalin kerjasama untuk meningkatkan perannya dalam menunjang Tri Dharma Perguruan Tinggi.
Dengan dilandasi asas kemitraan pengelola
perpustakaan perguruan tinggi akan meningkatkan kualitas SDM mereka
bersama dengan Perpustakaan Nasional RI sebagai fasilitator dan
dinamisator. Perpustakaan Perguruan Tinggi Indonesia peran sertanya akan
semakin mantap, apabila diselenggarakan berdasarkan ikatan kerjasama
yang kuat, maka Forum Perpustakaan Perguruan Tinggi Indonesia dipandang
perlu menyusun Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebagai berikut :
Anggaran Dasar FPPTI
BAB I
NAMA, SIFAT, ASAS, KEDUDUKAN, WAKTU DAN LAMBANG
BAB I
NAMA, SIFAT, ASAS, KEDUDUKAN, WAKTU DAN LAMBANG
Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama Forum Perpustakaan Perguruan Tinggi Indonesia disingkat FPPTI.Nama
Pasal 2
Sifat
Organisasi ini bersifat demokratis, mandiri dan profesionalSifat
Pasal 3
Asas
Organisasi Forum Perpustakaan Perguruan Tinggi Indonesia berasaskan PancasilaAsas
Pasal 4
Kedudukan
Forum Perpustakaan Perguruan Tinggi Indonesia berkedudukan di Ibu Kota Negara Republik IndonesiaKedudukan
Pasal 5
Waktu
Forum Perpustakaan Perguruan Tinggi Indonesia didirikan pada tanggal 12 Oktober 2000 di Ciawi BogorWaktu
Pasal 6
Lambang
Lambang
BAB II
VISI, MISI DAN TUJUAN
VISI, MISI DAN TUJUAN
Pasal 7
Visi
Forum Perpustakaan Perguruan Tinggi Indonesia adalah wahana kerjasama antara Perpustakaan Perguruan TinggiVisi
Pasal 8
M i s i
FPPTI menjadi mitra dalam melaksanakan pembinaan perpustakaan perguruan tinggi.M i s i
Pasal 9
Tujuan
Tujuan
1. Mengoptimalkan peran perpustakaan Perguruan Tinggi dalam menunjang Tri Dharma Perguruan Tinggi.
2. Membangun Kerjasama antara Perpustakaan Perguruan Tinggi.
BAB III
ORGANISASI
ORGANISASI
Pasal 10
Struktur Organisasi
Struktur Organisasi
Struktur organisasi Forum Perpustakaan Perguruan Tinggi Indonesia terdiri dari : Pembina, Pengurus Pusat, dan Pengurus Daerah.
Pasal 11
Pembina
Pembina
1. Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia
2. Kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia
3. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Depdiknas
4. Sekretaris Jenderal Departemen Agama
5. Ketua umum Pengurus Pusat IPI
Pasal 12
Pengurus
Pengurus
Pusat : berkedudukan di ibukota Negara Republik Indonersia
Daerah : berkedudukan di ibukota Propinsi.
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 13
KEANGGOTAAN
Pasal 13
Anggota Forum Perpustakaan Perguruan Tinggi Indonesia adalah Perpustakaan Perguruan Tinggi baik Negeri maupun Swasta yang sukarela mengajukan permintaan menjadi anggota serta memenuhi persyaratan yang ditentukan.
Pasal 14
Hak-hak Anggota
Hak-hak Anggota
Setiap anggota mempunyai hak - hak sebagai berikut :
a. Hak memilih dan dipilih
b. Hak bicara, mengajukan pendapat saran untuk kemajuan organisasi Forum Perpustakaan Perguruan Tinggi Indonesia.
c. Hak aktif dalam melaksanakan keputusan organisasi
d. Hak mendapat bantuan dalan rangka meningkatkan layanan perpustakaan
Pasal 15
Kewajiban Anggota
Kewajiban Anggota
1. Mentaati anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta keputusan - keputusan organisasi.
2. Membela dan menjunjung nama baik organisasi Forum Perpustakaan Perguruan Tinggi Indonesia.
3. Menolak setiap usaha dan tindakan yang merugikan kepentingan organisasi.
4. Membayar uang pangkal, iuran dll.
BAB V
MUSYAWARAH, KUORUM DAN KEPUTUSAN
Pasal 16
Musyawarah
Musyawarah organisasi terdiri dari :MUSYAWARAH, KUORUM DAN KEPUTUSAN
Pasal 16
Musyawarah
a. Musyawarah Nasional
b. Musyawarah Provinsi
c. Rapat Kerja
Pasal 17
1. Musyawarah Nasional adalah forum tertinggi yang diadakan 3 (tiga) tahun sekali, dengan wewenang :
a. Menetapkan dan atau mengubah anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
b. Menetapkan program kerja organisasi.
c. Memilih dan menetapkan Ketua FPPTI.
d. Menilai laporan pertanggungjawaban Pengurus Pusat.
e. Menetapkan keputusan-keputusan lain.
2. Musyawarah Daerah adalah forum tertinggi di Daerah yang diadakan 3 (tiga) tahun sekali wewenang :
a. Menetapkan program kerja dan pengurus provinsi
b. Menilai laporan pertanggungjawaban Pengurus Daerah.
c. Memilih dan menetapkan Pengurus Daerah.
Pasal 18
Rapat Kerja Nasional dan Rapat Kerja Provinsi1. Rapat kerja adalah merupakan forum konsultasi, koordinasi dan evaluasi serta penilaian terhadap pelaksanaan program kerja dan menetapkan pelaksanaan selanjutnya.
2. Rapat kerja diadakan sedikitnya sekali dalam 1 (satu) periode kepengurusan.
Pasal 19
Quorum dan Pengambilan Keputusan
1. Musyawarah dan rapat-rapat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17 dan 18 dalam anggaran dasar ini adalah sah
apabila dihadiri oleh setengah tambah satudari Pengurus Daerah FPPTI.Quorum dan Pengambilan Keputusan
2. Pengambilan keputusan adalah sah apabila disetujui oleh setengah tambah satu dari peserta yang hadir.
Pasal 20
Pengambilan Keputusan
Pengambilan Keputusan
1. Pengambilan keputusan pada dasarnya dilakukan secara musyawarah untuk mencapai mufakat dan apabila hal ini tidak mungkin maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
2. Dalam hal musyawarah mengambil keputusan tentang pemilihan pengurus, sekurang- kurangnya disetujui oleh 2/3 (dua pertiga) dari jumlah peserta yang hadir sebagaimana dimaksud pasal 20 (1).
3. Khusus tentang perubahan anggaran dasar organisasi :
a. Sekurang-kurangnya dikehendaki dan dihadiri 2/3 (dua pertiga) dari jumlah peserta
b. Keputusan adalah sah apabila diambil dengan persetujuan minimal 2/3 dari peserta yang hadir.
BAB VI
KEUANGAN
Pasal 21
Keuangan organisasi diperoleh dari :KEUANGAN
Pasal 21
a. Uang pangkal anggota.
b. Iuran anggota.
c. Sumbangan yang tidak mengikat.
d. Usaha-usaha lain yang sah.
e. Instansi pembina.
BAB VII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 22
Anggaran Dasar ini dapat diubah oleh Musyawarah NasionalPERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 22
Pasal 23
1. Pembubaran organisasi dapat dilakukan dalam suatu forum musyawarah nasional yang khusus diadakan untuk itu dengan ketentuan quorum sebagaimana dimaksud dalam pasal 17, 18 BAB V
2. Dalam hal organisasi dibubarkan maka kekayaan organisasi dapat diserahkan kepada badan-badan/lembaga-lembaga sosial di Indonesia.
BAB VIII
PERATURAN PERALIHAN
Pasal 24
PERATURAN PERALIHAN
Pasal 24
1. Peraturan-peraturan dan atau kebijakan yang ada, tetap berlaku selama
hal tersebut tidak bertentangan dengan anggaran dasar ini.
2. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam
BAB IX
P E N U T U P
Pasal 25
Anggaran dasar ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkanP E N U T U P
Pasal 25
Ditetapkan di : Ciawi, Bogor
Pada tanggal :12 Oktober 2000
Pada tanggal :12 Oktober 2000
Tidak ada komentar:
Posting Komentar