ANGGARAN DASAR

ANGGARAN DASAR
FORUM PERPUSTAKAAN PERGURUAN TINGGI INDONESIA


PENDAHULUAN
Organisasi Forum Perpustakaan Perguruan Tinggi diusulkan pada Seminar Forum Komunikasi Pembinaan Perpustakaan Perguruan Tinggi se Jawa, yang diselenggarakan oleh Perpustakaan Nasional RI, pada tanggal 29 − 30 September 1999 dan Musyawarah Nasional tanggal 10 – 12 Oktober 2000 di Ciawi, Bogor. Peserta terdiri dari para Kepala Perpustakaan Perguruan Tinggi Negeri maupun Swasta yang sepakat membentuk organisasi sebagai wadah dimana dapat menjalin kerjasama untuk meningkatkan perannya dalam menunjang Tri Dharma Perguruan Tinggi.
Dengan dilandasi asas kemitraan pengelola perpustakaan perguruan tinggi akan meningkatkan kualitas SDM mereka bersama dengan Perpustakaan Nasional RI sebagai fasilitator dan dinamisator. Perpustakaan Perguruan Tinggi Indonesia peran sertanya akan semakin mantap, apabila diselenggarakan berdasarkan ikatan kerjasama yang kuat, maka Forum Perpustakaan Perguruan Tinggi Indonesia dipandang perlu menyusun Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebagai berikut :
Anggaran Dasar FPPTI
BAB I
NAMA, SIFAT, ASAS, KEDUDUKAN, WAKTU DAN LAMBANG
Pasal 1
Nama

Organisasi ini bernama Forum Perpustakaan Perguruan Tinggi Indonesia disingkat FPPTI.

Pasal 2
Sifat

Organisasi ini bersifat demokratis, mandiri dan profesional

Pasal 3
Asas

Organisasi Forum Perpustakaan Perguruan Tinggi Indonesia berasaskan Pancasila

Pasal 4
Kedudukan

Forum Perpustakaan Perguruan Tinggi Indonesia berkedudukan di Ibu Kota Negara Republik Indonesia

Pasal 5
Waktu

Forum Perpustakaan Perguruan Tinggi Indonesia didirikan pada tanggal 12 Oktober 2000 di Ciawi Bogor

Pasal 6
Lambang
 
 
 
BAB II
VISI, MISI DAN TUJUAN
Pasal 7
Visi

Forum Perpustakaan Perguruan Tinggi Indonesia adalah wahana kerjasama antara Perpustakaan Perguruan Tinggi

Pasal 8
M i s i

 
FPPTI menjadi mitra dalam melaksanakan pembinaan perpustakaan perguruan tinggi.

Pasal 9
Tujuan

1. Mengoptimalkan peran perpustakaan Perguruan Tinggi dalam menunjang  Tri Dharma Perguruan Tinggi.
2. Membangun Kerjasama antara Perpustakaan Perguruan Tinggi.

BAB III
ORGANISASI
Pasal 10
Struktur Organisasi

Struktur organisasi Forum Perpustakaan Perguruan Tinggi Indonesia terdiri dari : Pembina, Pengurus Pusat, dan Pengurus Daerah.

Pasal 11
Pembina

1. Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia
2. Kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia
3. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Depdiknas
4. Sekretaris Jenderal Departemen Agama
5. Ketua umum Pengurus Pusat IPI

Pasal 12
Pengurus

Pusat : berkedudukan di ibukota Negara Republik Indonersia
Daerah : berkedudukan di ibukota Propinsi.

BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 13

Anggota Forum Perpustakaan Perguruan Tinggi Indonesia adalah Perpustakaan Perguruan Tinggi baik Negeri maupun Swasta yang sukarela mengajukan permintaan menjadi anggota serta memenuhi persyaratan yang ditentukan.

Pasal 14
Hak-hak Anggota

Setiap anggota mempunyai hak - hak sebagai berikut :
a. Hak memilih dan dipilih
b. Hak bicara, mengajukan pendapat saran untuk kemajuan organisasi Forum Perpustakaan Perguruan Tinggi Indonesia.
c. Hak aktif dalam melaksanakan keputusan organisasi
d. Hak mendapat bantuan dalan rangka meningkatkan layanan perpustakaan

Pasal 15
Kewajiban Anggota

1. Mentaati anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta keputusan - keputusan organisasi.
2. Membela dan menjunjung nama baik organisasi Forum Perpustakaan Perguruan Tinggi Indonesia.
3. Menolak setiap usaha dan tindakan yang merugikan kepentingan organisasi.
4. Membayar uang pangkal, iuran dll.

BAB V
MUSYAWARAH, KUORUM DAN KEPUTUSAN
Pasal 16
Musyawarah
Musyawarah organisasi terdiri dari :
a. Musyawarah Nasional
b. Musyawarah Provinsi
c. Rapat Kerja

Pasal 17

1. Musyawarah Nasional adalah forum tertinggi yang diadakan 3 (tiga) tahun sekali, dengan wewenang :
a. Menetapkan dan atau mengubah anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
b. Menetapkan program kerja organisasi.
c. Memilih dan menetapkan Ketua FPPTI.
d. Menilai laporan pertanggungjawaban Pengurus Pusat.
e. Menetapkan keputusan-keputusan lain.
2. Musyawarah Daerah adalah forum tertinggi di Daerah yang diadakan 3 (tiga) tahun sekali wewenang :
a. Menetapkan program kerja dan pengurus provinsi
b. Menilai laporan pertanggungjawaban Pengurus Daerah.
c. Memilih dan menetapkan Pengurus Daerah.

Pasal 18
Rapat Kerja Nasional dan Rapat Kerja Provinsi
1. Rapat kerja adalah merupakan forum konsultasi, koordinasi dan evaluasi serta penilaian terhadap pelaksanaan program kerja dan menetapkan pelaksanaan selanjutnya.
2. Rapat kerja diadakan sedikitnya sekali dalam 1 (satu) periode kepengurusan.

Pasal 19
Quorum dan Pengambilan Keputusan
1. Musyawarah dan rapat-rapat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan 18 dalam anggaran dasar ini adalah sah apabila dihadiri oleh setengah tambah satudari Pengurus Daerah FPPTI.
2. Pengambilan keputusan adalah sah apabila disetujui oleh setengah tambah satu dari peserta yang hadir.

Pasal 20
Pengambilan Keputusan

1. Pengambilan keputusan pada dasarnya dilakukan secara musyawarah untuk mencapai mufakat dan apabila hal ini tidak mungkin maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
2. Dalam hal musyawarah mengambil keputusan tentang pemilihan pengurus, sekurang- kurangnya disetujui oleh 2/3 (dua pertiga) dari jumlah peserta yang hadir sebagaimana dimaksud pasal 20 (1).
3. Khusus tentang perubahan anggaran dasar organisasi :
a. Sekurang-kurangnya dikehendaki dan dihadiri 2/3 (dua pertiga) dari jumlah peserta
b. Keputusan adalah sah apabila diambil dengan persetujuan minimal 2/3 dari peserta yang hadir.

BAB VI
KEUANGAN
Pasal 21

Keuangan organisasi diperoleh dari :
a. Uang pangkal anggota.
b. Iuran anggota.
c. Sumbangan yang tidak mengikat.
d. Usaha-usaha lain yang sah.
e. Instansi pembina.

 
BAB VII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 22
Anggaran Dasar ini dapat diubah oleh Musyawarah Nasional

Pasal 23

1. Pembubaran organisasi dapat dilakukan dalam suatu forum musyawarah nasional yang khusus diadakan untuk itu dengan ketentuan quorum sebagaimana dimaksud dalam pasal 17, 18 BAB V
2. Dalam hal organisasi dibubarkan maka kekayaan organisasi dapat diserahkan kepada badan-badan/lembaga-lembaga sosial di Indonesia.

BAB VIII
PERATURAN PERALIHAN
Pasal 24

1. Peraturan-peraturan dan atau kebijakan yang ada, tetap berlaku selama
hal tersebut tidak bertentangan dengan anggaran dasar ini.
2. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam

BAB IX
P E N U T U P

Pasal 25
Anggaran dasar ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan


Ditetapkan di : Ciawi, Bogor
Pada tanggal :12 Oktober 2000

Tidak ada komentar:

Posting Komentar